BORNEONEWS, Palangka Raya - Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya terhadap terdakwa M Saini Arif, mantan Kepala Desa Bagendang Tengah, Kabupaten Kotawaringin, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putusan itu juga di luar ekspektasi jaksa Kejari Kotim.
Pasalnya dalam putusan majelis hakim yang diketuai Alfon tersebut, selain berbeda dengan tuntutan jaksa yakni tuntutan ketiga dengan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, divonis hakim dengan dakwaan kesatu dengan pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Selain itu hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa juga lebih berat yakni 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU dalam kasus ini, Lilik Haryadi mengatakan, pihaknya bersikap pikir-pikir terkait putusan majelis hakim yang di luar ekspektasi itu.
“Saya akan berkoordinasi lagi dengan pimpinan terkait putusan majelis tadi. Makanya tadi kami bersikap pikir-pikir. Tapi secara pernyataan kami sangat berterima kasih atas putusan hakim itu,” kata Lilik usai persidangan.
--page
Selain itu, dalam putusan hakim juga disebutkan, tanah di Desa Bagendang Tengah yang dimanipulasi terdakwa, menjadi milik negara dan dikembalikan melalui Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Terkait dengan tanah, kami tidak bisa memastikan terkait hak kepemilikan tanah tersebut, namun hakim yang akan memutus. Makanya, dengan putusan majelis tadi, sudah memberikan putusan jika tanah tersebut kembali kepada negara melalui Pemkab Kotim,” tandas Lilik. (AGUS PRIYONO/B-11)








