PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang vonis terhadap terdakwa M Saini Arif, mantan kades Bagendang Tengah, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim sudah digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/4/2019).

Selain vonis empat tahun penjara, dalam putusan majelis hakim juga disebutkan lahan yang dimanipulasi terdakwa dengan penerbitan SPT fiktif, dikembalikan ke negara melalui Pemkab Kotim.

Terkait itu, Kejaksaaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) menyatakan siap untuk melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

JPU kasus ini, Lilik mengatakan, eksekusi lahan tersebut akan dilakukan sesuai dengan prosedur. Dan nantinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

“Nanti kami dari Kejaksaan Negeri Kotim sesuai prosedur akan melakukan eksekusi mengembalikan tanah itu melalui pemkab,” kata Lilik.

--page

Dia menambahkan pengembalian lahan tersebut, akan dilaksanakan berdasarkan putusan dari majelis hakim dalam persidangan.

“Nanti terkait apakah lahan itu dikembalikan, kemudian pemda mengembalikan sesuai fungsinya menjadi hutan produksi, atau untuk APL, dialihkan menjadi aset pemda, atau apakah ada pihak lain yang mau mengelola, asalkan ada izinnya tentu tidak akan jadi masalah. Itu nanti akan kami laksanakan sesuai dengan putusan Majelis Hakim,” jelasnya. (AGUS/B-11)