BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Harapan Indah Jaya (HIJ) menjawab gugatan likuidasi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Jaksa Pengacara Negara pada persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/4/2019).
Penasihat Hukum PT HIJ, Nashir H Islam dalam jawabannya mengatakan, jika gugatan JPN tersebut subjeknya rancu atau kabur. Ini dilihat berdasarkan perbedaan nama dalam gugatan JPN.
“Ada sejumlah perbedaan nama yang kami temukan dalam gugatan. Jadi Nama termohon atau tergugat ini, yang ditulis oleh JPN dalam gugatannya berbeda dengan nama pemiliknya dalam KTP,” kata Nashir.
Selain itu gugatan JPN juga dinyatakan salah alamat. Pasalnya, alamat yang ditulis JPN dalam gugatan tidak sesuai dengan KTP termohon.
Ia menambahkan jika petitum gugatan dari JPN atas kasus likuidasi perusaahan PT HIJ itu tidak jelas. Hal tersebut berdasarkan pada nominal uang yang diberikan sebagai modal tidak sesuai.
--page
“Dalam gugatan pemohon itu ada beberapa pokok itu disebutkan bahwa modal yang diterima oleh PT HIJ, itu ada Rp miliarMilyar. Sedangakan yang diterima PT HIJ hanya Rp 1,25 miliar. Data itu berdasarkan akta Notaris PT HIJ, jadi apa dalam gugatan itu tidak benar," tambah Nashir.
Sidang perdata likuidasi atas PT HIJ ini pun akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dengan agenda replik dari JPN. (AGUS/B-11)








