BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seruyan diingatkan untuk tidak berpolitik praktis. Meski demikian, ASN tetap memiliki hak suara untuk digunakan di hari pencoblosan Pemilu 2019.
Hal tersebut ditekankan Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Haryono, terkait pelaksanaan pemilu yang tersisa dalam hitungan hari.
"Sudah ada aturan serta sanksi jelas bagi ASN yang terlibat politik praktis," kata Sekda Seruyan, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya ASN bukan tidak bisa berpolitik, ASN juga memiliki hak politik pada pemilu. Tetapi larangan jelas, yakni untuk tidak berpolitik praktis.
"Kami akan berikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti ikut berpolitik praktis," kata dia.
--page
Dia juga meminta kepada tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas), untuk berpartisipasi dalam menyukseskan Pemilu 2019. (FARIZAN/B-11)








