BORNEONEWS, Sampit - Tersangka penjambretan, BM (23) menggunakan hasil kejahatannya untuk mentraktir rekan-rekannya hingga uang Rp5 juta hasil jambret itu tersisa sekitar Rp1,9 juta saja.
"Sebagian besar sudah saya gunakan uangnya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu (10/4/2019).
BM melakukan perbuatan itu pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan RA Kartini, tepatnya di depan gedung Muhammadiyah, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia menjambret sebuah dompet milik korban Saniah yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp5 juta. Namun apesnya, ia berhasil diamankan.
Barang bukti tersangka di antaranya sepeda motor, helm, baju dan uang Rp1.921.000 sisa hasil penjambretannya yang belum habis ia nikmati. Dalam kasus ini warga Jalan Sukabumi, Kecamatam Baamang ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
--page
Pengakuan tersangka, itu perbuatan pertama ia lakukan. Setelah tamat sekolah ia tidak punya pekerjaan tetap hingga akhirnya ia berurusan dengan hukum. (NACO/B-2)








