PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - As menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019) lantaran menjual mercury atau air raksa secara ilegal.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Etri Widayati menyatakan terdakwa As terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kegiatan usaha Perdagangan tanpa izin di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI No 7/2014 tentang Perdagangan.

"Berdasarkan pasal tersebut, kami menjatuhkan terdakwa dengan vonis hukuman denda sebesar Rp8 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti hukuman penjara selama tiga bulan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa As dengan hukuman denda Rp10 juta, dengan subsidair atas denda tersebut adalah hukuman penjara lima bulan.

As ditangkap pada September 2018 lalu di Jalan Strawberry. Terdakwa yang saat itu dalam perjalanan usai bertransaksi mercury langsung dberhentikan oleh polisi.

--page

Dari penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti mercury seberat 2 kilogram dan juga uang hasil transaksi sebesar Rp1,7 juta. As selanjutnya dibawa oleh kepolisian ke Mapolda Kalteng untuk di proses lebih lanjut. (AGUS/B-2)