SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat kepolisian masih menangani kasus beras oplosan yang dilakukan disebuah gudang milik CV MJB di Jalan Manggis II, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Dalam langkah penyelidikannya, Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada pemilik CV MJB yang merupakan pemilik gudang tersebut.

Namun panggilan tersebut tidak dijawab. Pemilik gudang tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.

"Kasus ini masih diselidiki, administrasinya sedang dilengkapi. Pemilik CV seharusnya menjalani pemeriksaan pada Senin kemarin, namun dia tidak datang," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (10/4/2019).

Polisi berpangkat tiga balok emas ini juga menjelaskan, jika beras oplosan tersebut tidak diedarkan di dalam kota Sampit.

--page

Tapi dibeberapa desa yang berada cukup jauh jaraknya, seperti Desa Sebabi, Desa Samuda, Desa Pelantaran bahkan di kabupaten tetangga yakni Katingan.

"Ada empat titik beras oplosan ini diedarkan. Di Kotim ada 3 desa dan satu di Kabupaten Katingan. Kami akan kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kedua untuk pemilik gudang. Dia diperiksa sebagai saksi untuk menjelaskan sejauh mana peran CV MJB dalam hal ini," jelasnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)