SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Satreskrim Polres Kotim telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik gudang beras oplosan untuk dimintai keterangannya sejauh mana peran CV MJB dalam hal ini.

Pemanggilan pertama sudah dilakukan. Di dalam surat pemanggilan tersebut terjadwal jika pemilik gudang yang sekaligus pemilik CV MJB ini akan dimintai keterangannya pada Senin lalu.

Tapi dirinya tidak hadir. Belum diketahui alasan penyebab pimpinan dari tersangka berinisial RA tidak menghadiri panggilan tersebut.

"Pemanggilan pertama pemilik CV MJB tidak hadir. Selanjutnya kami lakukan pemanggilan kedua. Apabila pemanggilan kali ini nantinya masih tidak dihadiri, maka yang bersangkutan akan kami jemput paksa," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu (10/4/2019).

Kasus pengoplosan beras ini baru kali pertama terbongkar di kabupaten berjuluk Bumi Habaring Hurung. Beras oplosan mulai beredar semenjak awal 2019.

--page

Beras kualitas rendah dicampur dengan beras kualitas premium lalu disemprot pengharum beraroma pandan dan insektisida. 

Selanjutnya dikemas kedalam karung beras bermerk dengan kualitas super agar menghindari kecurigaan petugas, tersangka memasarkan beras ini kebeberapa desa di Kotim dan Kabupaten Katingan.

Namun benar kata pepatah 'sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat akan jatuh juga'. Akal-akalan tersangka pun tercium oleh aparat kepolisian.

Alhasil 50 karung beras disita untuk dijadikan barang bukti. Satu karung memiliki berat 50 kilogram. Totalnya ada 2.500 kilo gram.

Beras yang diamankan merupakan beras berkualitas rendah yang akan dijadikan salah satu bahan campuran beras oplosan. Sementara beras yang sudah dioplos ada 5 karung ukuran 50 kilo gram atau sekitar 250 kilo gram. 

"Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini. Masyarakat jangan khawatir, akan kami tindak pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)