BORNEONEWS, Palangka Raya - Ro, terdakwa kasus pencemaran nama baik mengungkapkan alasannya memposting status di media sosial untuk mantannya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019).
Dalam persidangan tersebut, dihadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa mengaku dirinya merasa sakit hati lantaran diselingkuhi oleh mantannya tersebut.
"Saya sakit hati Yang Mulia, saat masih pacaran dengan saya, dia berselingkuh," ujar Ro saat persidangan.
Lebih lanjut, terdakwa mengakui jika posting-annya tersebut merupakan luapan emosinya atas perselingkuhan yang sudah dilakukan mantan pacarnya itu.
"Saya emosi Yang Mulia, makanya status itu saya buat. Saya sempat juga lihat dia jalan dengan selingkuhannya," pungkas Ro.
--page
Selanjutnya, Ro akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-2)








