BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa perdagangan ilegal merkuri, As mulai mengenal merkuri sejak bekerja di toko kosmetik milik saudara iparnya. Dari bekerja sebagai karyawan di toko kosmetik itulah, dia mulai berjualan merkuri secara ilegal.
Jaksa Penuntut Umum, Liliwati mengatakan, terdakwa bekerja pada toko kosmetik itu sejak 2010 lalu. Namun sejak Mei 2018 terdakwa memulai usahanya berjualan merkuri.
"Dia jual merkuri itu dapat dari seseorang yang kini DPO polisi, jadi terdakwa ini pesan barang lewat Dillah kemudian diantarkan ke pembelinya," ujat Liliwati.
Lili menambahkan, tiap penjualan merkuri, terdakwa mendapat jatah sebanyak 15 Kg yang habis terjual hanya dalam hitungan minggu.
"Paketan pertama 15 Kg juga sudah habis terjual. Terdakwa ini ditangkap dengan barang bukti 11 Kg merkuri. Saat digeledah di rumahnya, 4 Kg sudah terjual. Katanya itu merupakan paketan kedua, yang baru dikirim seseorang seminggu lalu," tambah Lili.
--page
Terdakwa atas tindakannya yang melawan hukum tersebut akhirnya divonis oleh majelis hakim diketuai Etri Widayati dengan hukuman Denda Rp8 juta, subsidair tiga bulan penjara, lantaran melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (AGUS/B-2)








