BORNEONEWS, Sampit- Sebelum menjambret, tiga terdakwa terlebih dahulu pesta minuman keras jenis arak. Aksi kejahatan itu mereka lakukan untuk modal hura-hura.
Dalam kasus ini, ketiganya harus duduk di kursi pesakitan. Dua terdakwa masih berstatus remaja berus 17 tahun dan pelaku lainnya pemuda berinisial AMM, 19.
"Saat itu kami minum dulu, beli Arak. Iuran Rp20 ribu. Kemudian baru kami menjambret," kata AMM di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan Jaksa Angga Saputra, Rabu (10/4/2019)
Perbuatan itu, menurut AMM, mereka lakukan dalam pengaruh minuman keras. Aksi itu mereka rencanakan saat nongkrong di pantai Sungai Bakau. Di situ salah seorang terdakwa mengajak rekannya menjambret. Uang hasil jambret akan dijadikan modal untuk malam tahun baru.
Melihat korban Lidya dan suaminya Arman melintas di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada 24 Desember 2018 sekitar pukul 21.30 WIB, mereka pun beraksi.
--page
"Uang kami bagi yang dapat banyak bagian AMM. Sedangkan ponsel, saya yang bawa. Rencananya mau saya jual. Namun belum sempat keburu diamankan," kata salah satu anak.
Pengakuan para terdakwa, mereka bukan kali pertama menjambret, Sebelumnya mereka juga berhasil menjambret dan mendapatkan hasil sebesar Rp200 ribu.
Dalam perbuatan kedua ini, uang sebesar Rp170 ribu milik korban mereka bagi. Sedangkan ponsel mau dijual. Sementara itu, KTP dan ATM korban mereka bakar dengan alasan untuk menghilangkan barang bukti. (NACO/B-3)








