MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Terkait pengelolaan keuangan desa, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Di mana dalam pengaturannya mengalami perubahan bila dibandingkan dengan aturan sebelumnya.

“Oleh karena itu, saya harapkan agar seluruh kepala desa dan BPD dapat berpedoman pada peraturan tersebut. Sehingga dapat diimplementasikan secara baik dan tepat. Supaya tidak memunculkan masalah dikemudian hari,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah ketika memberikan arahan pada kegiatan rembug desa yang dihadiri camat, kepala desa, dan BPD,  Rabu (10/4/2019) .

Menurut Nadalsyah,  dalam manajemen pemerintahan, terdapat fungsi pembinaan dan pengawasan. Fungsi ini merupakan proses pengamatan, penentuan standar yang akan diwujudkan, menilai kinerja pelaksanaan dan jika diperlukan mengambil tindakan korektif, sehingga pelaksanaan dapat berjalan dengan maksimal untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.

“Dalam mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan itu, diperlukan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan desa mengingat alokasi angggaran yang dikelola pemerintah desa meningkat setiap tahunnya,” kata Nadalsyah.

--page

Untuk itu, seluruh camat dan kepala desa, serta BPD diminta mematuhi aturan yang berlaku dan dapat mengawasi dalam pengelolaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa. (RAMADANI/B-3)