PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat Hukum terdakwa pelajar SMA yang terlibat kasus asusila, Suriansyah Halim, mendukung dan mengapresiasi putusan majelis hakim diketuai Etri Widayati saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019).

Suriansyah mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim karena putusannya sudah sesuai fakta yang ada dalam persidangan.

 “Kami sangat mengapresiasi, karena putusan majelis hakim itu betul-betul berdasarkan fakta persidangan, bukan dakwaan dari jaksa penuntut umum,” ujar Suriansyah, Rabu (10/4/2019).

 Suriansyah menambahkan, memang di dalam persidangan baik dakwaan primair maupun supsidair dari jaksa penuntut umum sama sekali tidak terbukti.

 “Jaksa mendakwa dengan 2 pasal, yakni pasal 286 KUHP untuk primair dan pasal 290 untuk subsidair, namun dalam jalannya persidangan tidak ada satupun pembuktian jaksa atas dakwaan itu terbukti. Bahkan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, keterangannya pun tidak membuktikan dakwaan jaksa tersebut,” jelas Suriansyah.

--page

 Sebelumnya, terdakwa yang seorang pelajar SMA ini diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukannya pada September 2018. Dalam serangkaian proses persidangan yang dilalui oleh terdakwa, kini terdakwa dinyatakan bebas oleh majelis hakim dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. (AGUS/B-5)