SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Perbuatan asusila yang dilakukan remaja 17 tahun di bawah kebun sawit harus membawanya ke balik jeruji besi. Sidang perdana digelar Rabu (10/4/2019) di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam pengakuannya, terdakwa anak yang bermukim di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu tidak menyangkal telah menyetubuhi anak yang masih berumur 13 tahun tersebut yang dilakukan tidak jauh dari mes tempatnya bekerja.

Perbuatan itu mereka lakukan pada 19 Maret 2019 malam di kompleks perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Hubungan itu diakui terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Norhajiah itu suka sama suka. Meski pengakuan korban sebaliknya perbuatan itu dilakukan dengan cara dipaksa.

"Tidak ada saya memaksanya, setelah saya ajak dan saya janjikan akan saya nikahi kalau hamil, dia mau," ucap anak.

--page

Karena pulang terlalu malam korban dimarahi orang tuanya hingga ia menceritakan apa yang telah ia perbuatnya bersama terdakwa tersebut. Karena tidak terima orang tua korban melaporkannya.

"Padahal saat itu saya mau menikahinya tapi orangtuanya menolak," pungkas anak itu sebelum persidangan dimulai. (NACO/B-5)