BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus pemerkosaan yang menjerat seorang pelajar SMA di Palangka Raya kini berakhir dengan vonis bebas dari majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019).
Usai persidangan, kepada Borneonews, penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim mengungkapkan hal yang dianggap menjadi pertimbangan majelis hakim atas vonis bebas kliennya tersebut.
Suriansyah mengatakan, jika hal yang menjadi pertimbangan majelis adalah keterangan dari saksi korban yang menyatakan dirinya suka-sama suka dalam melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
“Jelas di persidangan saksi korban mengakui jika dia itu suka sama suka saat berhubungan dengan terdakwa, tidak ada sama sekali paksaan dalam persetubuhan itu,” ujar Suriansyah.
Suriansyah menegaskan jika saat berhubungan dengan terdakwa, korban dalam keadaan sadar, tidak seperti dakwaan dari jaksa penuntut umum yang mnyebutkan terdakwa pada saat itu dalam kondisi pingsan kemudian diperkosa oleh terdakwa.
--page
“Dakwaan itu keliru, karena saat berhubungan badan dengan terdakwa dia dalam kondisi sadar, bahkan membantu terdakwa yang mengalami kesusahan saat bercinta dengan korban, itu yang diungkapkan saksi korban saat persidangan,” tegasnya. (AGUS/B-5)








