BORNEONEWS, Palangka Raya– Dalam fakta persidangan terungkap alasan saksi korban mau berhubungan badan dengan terdakwa yang masih berstatus sebagai siswa salah satu SMA di Kota Palangka Raya.
Penasihat hukum terdakwa, Suriansyah Halim, mengatakan bahwa korban yang notabene masih berstatus istri orang merasa kesepian karena terlalu lama ditinggal suaminya pergi bekerja di luar kota.
“Saksi korban ini mengaku di persidangan. Dia merasa kesepian karena suaminya kerjanya jauh di daerah sana. Jadi bisa sampai berbulan-bulan baru pulang ketemu istrinya itu,” ujar Suriansyah kepada Borneonews, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/4/2019).
Ia melanjutklan, pertemuan saksi korban dan terdakwa berawal dari perkenalan teman ke teman. Karena saling tertarik, membuat saksi korban dan terdakwa melanjutkan hubungan pertemanan mereka.
“Awalnya dari teman masing-masing mereka ini dikenalkan. Dari perkenalan itu berlanjut hingga kejadian itu terjadi. Jadi tidak ada yang namanya paksaan atau pemerkosaan. Karena mereka sama-sama mau, sama sama suka,” pungkas Suriansyah.
--page
Selanjutnya, penasihat hukum dari terdakwa akan melakukan prosedur pembebasan terdakwa dari penahanan berdasarkan vonis majelis hakim yang memutuskan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum.
“Dengan putusan dari majelis hakim itu, kami akan langsung melakukan prosedur pembebasan. Karena saat ini terdakwa sedang dalam penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya,” tutupnya. (AGUS/B-3)








