BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengajukan keberatan dan menentang kebijakan Uni Eropa (UE) yang mengklasifikasikan minyak sawit sebagai minyak nabati yang tidak berkelanjutan, sehingga akan dihapuskan dalam pembuatan biofuel di kawasan Benua Biru.
Keberatan resmi Pemerintah Indonesia itu disampaikan delegasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution saat berkunjung ke markas Parlemen Eropa di Brussels, Belgia awal pekan ini.
Indonesia bersama perwakilan negara-negara produsen sawit yang tergabung dalam CPOPC telah sepakat untuk menentang kebijakan diskriminatif UE tersebut.
"CPOPC menentang The Delegated Act karena mengklasifikasikan minyak kelapa sawit sebagai sumber energi yang tidak berkelanjutan dan termasuk dalam kategori indirect land use change (ILUC) yang berisiko tinggi," kata CPOPC dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, baru-baru ini..
CPOPC berpendapat UE menggunakan The Delegated Act untuk menghapus serta memberlakukan larangan impor minyak kelapa sawit ke dalam sektor energi terbarukan yang diamanatkan dan mempromosikan minyak nabati lain yang berasal dari UE.
--page
"CPOPC sudah menyuarakan keprihatinan dengan kuat bahwa asumsi-asumsi ini didasarkan pada kriteria yang tidak akurat dan diskriminatif secara ilmiah," kata pernyataan CPOPC.
CPOPC menilai klaim bahwa kebijakan ini didasarkan oleh kajian ilmiah dan berbasis lingkungan dianggap mengada-ada, karena UE juga tidak melarang penggunaan kedelai yang berdasarkan penelitian internal merupakan salah satu komoditas yang bertanggung jawab terhadap deforestasi.
Untuk itu, CPOPC menduga keputusan itu dipengaruhi oleh kebijakan proteksionisme sebagai bagian dari kebijakan politik dan ekonomi UE daripada sekadar murni berdasarkan kajian ilmiah atau berbasis lingkungan semata.
"CPOPC menyimpulkan kebijakan ini sebagai strategi ekonomi dan politik yang matang demi menyingkirkan minyak kelapa sawit dari pasar Uni Eropa," kata pernyataan itu. (NEDELYA RAMADHANI/m)








