SAMPIT –

BORNEONEOWS, Sampit - Sejumlah anggota koperasi plasma Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampit.

Anggota koperasi menggugat pengurus koperasi karena selama 2015 hingga 2019, sisa hasil kebun (SHK) tidak pernah diberikan lagi dari pengurus.

Adapun agenda pertama dalam persoalan tersebut, kedua belah pihak dipertemukan hakim untuk dimediasi.

Mediasi secara tertutup dipimpin hakim mediator Doni Priyanto. Masing-masing pihak dipertemukan, dan setelah itu satu persatu masuk ke ruang mediasi.

"Tadi kita sama-sama dipertemukan. Setelah itu tergugat diminta untuk keluar, kami yang masuk. Setelah itu kami diminta keluar, dan tergugat yang masuk," kata Hartono, kuasa hukum penggugat, Rabu (11/4/2019).

--page

Anggota koperasi yang menggugat yakni Tri Wahyono, Poniyem, Unan, Mursid, Warika, Sri Teguh, Sudardi, Muhadi dan Joko Sunarya. Serta total SKT yang dimiliki sebanyak 55 lembar.

Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukumnya Hartono dan rekan. Sementara tampak pihak koperasi hadir ketuanya, Rusmin dan masih berada di ruang mediasi bersama hakim mediator.

"Dulu lancar saja sejak 2009 hingga 2014. Nah setelah itu 2015 macet sampai sekarang," tegas Hartono. (NACO/B-11)