BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya secara baik sesuai hati nurani pada pemilu 17 April 2019.
"Gunakan hak pilih suara anda dengan baik dan bijak. Jangan terima uang dari oknum yang curang. Tolak uangnya, laporkan oknumnya," katanya, Kamis (11/4/2019).
Dia juga mengatakan jika oknum pengganggu penyelenggaran pemilu bisa dipidana sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
"Pasal 531 dan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada intinya menjelaskan orang yang menghalang-halangi proses pemungutan suara dapat dipidana," sebutnya.
Seluruh peserta pemilu sejauh ini melaksanakan fungsi dan tugasnya masing-masing secara baik. Mulai dari penyelenggara, pengawas dan yang melaksanakan kampanye pun masih dinilai sesuai prosedur yang ada.
--page
"Alhamdulillah politik uang ataupun tindak pidana pemilu lainnya belum ada. Apabila masyarakat mengetahui ada oknum peserta yang melakukan pelanggaran maka segera laporkan. Ada tim khusus yang menangani tindak pidana politik ini. Oknum akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku," jelas Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








