BORNEONEWS, Palangka Raya - Alfridel Jinu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan kasus pencemaran nama baik, Kamis (11/4/2019).
Sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa ini dipimpin majelis hakim diketuai Zulkifli. Dalam ini terdakwa mendapat sejumlah pertanyaan dari jaksa perihal bagaimana terdakwa bisa memposting status yang bernada menghina Gubernur Kalteng itu.
Di hadapan majelis, Alfridel mengatakan jika kejadian tersebut berawal saat dirinya melihat berita disebuah koran yang menyatakan jika Gubernur Kalteng menahan berkas penahanan bupati Katingan untuk diteliti.
"Kalau didalam undang-undang, kebetulaan saya juga termasuk dalam tim yang menganalisis UU tersébut. Di dalam Pasal 80 UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan pemerintah kepala daerah disampaikan kepada Mendagri melalui gubernur, tidak ada menyebutkan untuk diteliti atau proses penyalinan di situ," ujar Alfridel saat persidangan.
Alfridel menambahkan jika dari UU tersebut peran gubernur hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga gubernur tidak boleh membuka atau membongkar hasil paripurna terkait Bupati Katingan.
--page
"Gubernur itu tugasnya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Jadi di situ dia hanya bisa melampirkan berkas secara terpisah sebagai pengantar dari berkas hasil paripurna terkait penahanan Bupati Katingan," tandas Alfrídel.
Dengan latar belakang tersebut menjadi awal Alfridel memposting status yang bernada menghina gubernur.
"Seingat saya itu menjadi pemicu pemikiran awal saya untuk membuat postingan itu," tutupnya. (AGUS/B-6)








