PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng sejauh ini sudah menemukan 118 pelanggaran kampanye.

Pelanggaran tersebut belum termasuk penertiban ribuan alat peraga kampanye (APK) yang dicopot oleh Bawaslu kota dan kabutapaten selama beberapa waktu terakhir.

Jumlah temuan pelanggaran itu disampaikan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng, Rudianti Dorotea Tobing, saat media gathering di Kantor Bawaslu, Kamis (11/4/2019).

"Totalnya dari data terakhir ini ada 118 pelanggaran. Ini belum termasuk penertiban di Bawaslu kota dan kabupaten," sebut dia.

Dikatakannya, memang paling banyak pelanggaran pada masa kampanye adalah penempatan APK yang menyalahi aturan.

--page

Mulai dari penempelan citra diri, nama calon, dan partai di mobil ambulans salah satu parpol. Kemudian ada juga beberapa APK yang dipasang difasilitas umum seperti tempat ibadah dan pendidikan. (HERMAWAN DP/B-3)