BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng menegaskan untuk melakukan pengawasan potensi money politic selama pemilu terbagi menjadi beberapa tahapan.
Tahapan awal adalah pengawasan saat masa kampanye, kemudian saat sama tenang dan juga masa pemungutan suara.
"Setiap tahapan sanksi yang diberlakukan berbeda beda," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalteng, Rudianti Dorotea Tobing, saat media gathering di Kantor Bawaslu, Kamis (11/4/2019).
Di mana saat masa kampanye yang bisa dikenakan sanksi hanya untuk pemberi. Sanksi hanya berlaku untuk pelaksana kampanye, peserta dan atau tim kampanye.
"Sanksi maksimalnya pidana 2 tahun dan denda 24 juta," sebut dia.
--page
Setelah itu ada masa tenang. Dimasa ini yang menjanjikan atau memberikan imbalan uang baik secara langsung atau tidak bisa disanksi.
"Lagi lagi ini yang bisa dijerat hanya yang memberi. Sanksinya pun dua kali lipat, pidana maksimal 4 tahun dan denda 48 juta," tambahnya.
Terakhir adalah aturan sanksi saat pemungutan. Di sini semuanya baru bisa dikenakan sanksi baik mereka yang mengajak tidak menggunakan hak pilih ataupun masyarakat menggunakan dengan tidak sah.
"Artinya yang menyuap maupun yang disuap," tuturnya. (HERMAWAN DP/B-5)








