BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/4/2019), Alfridel Jinu mengakui jika postingan di akun jejaring sosial pribadinya tidak memiliki niat menghina gubernur.
Di hadapan Majelis Hakim Alfridel mengatakan, maksud dari statusnya di Facebook itu adalah sebagai salah satu cara dia membela dan menjaga marwah seorang gubernur dan juga instansi pemerintah daerah.
"Niat saya sama sekali tidak ada menghina Gubernur. Saya hanya menuliskan status itu dengan maksud untuk menjaga marwah jabatan Gubernur dan Instansi pemerintah daerah," pungkas Alfridel.
Dengan salah satu pemberitaan yang menyebut jika Gubernur menahan berkas Bupati Katingan yang menurutnya, merupakan salah satu bentuk ungkapan yang menunjukkan jika Gubernur tidak mengerti aturan.
"Jadi dengan pemberitaan itu saya menafsirkan dengan menggunakan kata Setara yang merupakan interpretasi saya atas berita itu, yang menurut saya menunjukan jika Gubernur melebihi kewenangannya, jadi maksud saya hanya menjelaskan saja sesuai Undang-undang," ujar Àlfridel.
--page
Meksi demikian, terdakwa tetap terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wagiman, yang menjerat terdakwa dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (AGUS/B-5)








