BORNEONEWS, Palangka Raya - Hanya dengan satu kata yang dilontarkan Alfrídel Jinu dalam statusnya di akun media sosialnya membawa dampak yang cukup bésar.
Pasalnya dengan kata yang tidak pantas di mana dirinya menyebut orang nomor satu di Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dengan sebutan 'bodoh,' telah membuat dirinya duduk di pesakitan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Majelis Hakim diketuai Zulkifli, menanyakan sejumlah pertanyaan di antaranya bagaimana kata 'bodoh' tersebut bisa ditulis oleh terdakwa dalam postingan statusnya tersebut.
Mendengar pernyataan dari Majelis Hakim, terdakwa menjawab jika itu semua akibat pemberitaan yang berkali-kali menyebutkan jika seolah-olah Gubernur itu tidak mengetahui kebenaran.
"Saya hanya mewakilkan, di situ maksud saya untuk memberikan teguran keras. Jika seperti ini terus dengan pemberitaan seperti itu, maka orang-orang bisa tahu jika Gubernur kita tidak tahu apa-apa," ungkap Alfridel di hadapan Majelis Hakim.
--page
Lebih jauh Alfridel menegaskan jika kata 'bodoh' yang dia maksud dalam postingannya bukan untuk menjatuhkan nama seseorang dalam hal ini Gubernur Kalteng.
"Tidak yang mulia, saya tidak bermasud menjelekkan atau menjatuhkan nama siapapun. Saya jamin itu," tegasnya. (AGUS/B-5)








