BORNEONEWS, Sampit - Bos arak, Hm, yang tidak ditahan sejak penyidikan hingga proses sidang hanya dijatuhi hukuman selama satu bulan penjara saja.
"Menjatuhkan pidana selama 1 bulan penjara kepada terdakwa," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ninik H Susilowati.
Majelis hakim sependapat dengan Pasal 204 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada pria paruh baya tersebut. Pertimbangan hakim dalam vonis rendah itu karena terdakwa sudah menyesali perbuatannya dan sudah berumur.
Sementara itu, dalam sidang Jumat (12/4/2019), barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Atas putusan tersebut, terdakwa yang pada sidang sebelumnya dituntut 1,5 bulan penjara itu menyatakan menerima.
Produksi arak rumahan tersangka itu digerebek pada Senin (30/4/2018) sekitar pukul 13.20 WIB di pondok produksi arak Jalan Jenderal Sudirman Km 13,5 RT 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
--page
Dari penggeledahn diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 8 jeriken ukuran 30 liter yang berisikan jenis arak putih, mesin pompa air, pipa sulingan, selang, dan dandang aluminium. (NACO/B-2)








