KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2018 di DPRD Kapuas dijadwalkan kembali alias batal. Paripurna sempat diskors lantaran ketidak hadiran Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat hingga dinyatakan batal.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, hal itu berdasarkan keputusan bersama badan musyawarah DPRD bersama eksekutif, saat rapat ditunda.

"Jadi tadi dilakukan rapat banmus. Dan dari keterangan eksekutif, Bupati Kapuas bisa hadir tanggal 16 April 2019, jadi kita jadwalkan kembali pada tanggal itu rapat paripurnanya," kata Algrin, Jumat (12/4/2019).

Penyebab tertundanya rapat paripurna saat itu karena ketidakhadiran bupati, padahal kepala daerah wajib mendengarkan hasil rekomendasi tersebut.

"Karena kepala daerah, jadi harus dihadiri langsung Bupati Kapuas sesuai dengan normanya," kata Algrin Gasan.

--page

Dia berharap dengan agenda yang telah dijadwalkan kembali tersebut dapat terlaksana dan dihadiri Bupati Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)