PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi mewanti-wanti kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan praktik politik uang.

Satriadi menyebut, jika nantinya ada peserta pemilu yang terbukti melakukan praktik politik uang, pihaknya akan tegas melakukan sanksi berupa administrasi.

"Sanksi administrasi ini berupa pembatalan peserta pemilu meskipun tetapkan dan menduduki kursi legislatif," ujarnya, Jumat (12/4/2019).

Peserta pemilu yang kedapan melalukan praktik uang juga bakal mendapat sanksi berupa pidana penjara.

Satriadi menyebut, memasuki masa tenang kampanye yang jatuh pada 14,15 hingga 16 Arpil 2019 bakal siaga melakukan patroli pengawasan politik uang.

--page

Dia memaparkan, masa tenang kampanye adalah fase krusial mengingat sering terjadi pelanggaran, khususnya praktik politik uang.

"Politik uang sangat melecehkan kecerdasan pemilih, merusak tatanan demokrasi serta meruntuhkan harkat dan martabat kemanusian," imbuhnya. (GAZALI/B-6)