BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya mengeluarkan enam poin imbauan untuk peserta pemilu menjelang masa tenang.
Ketua Bawaslu Palangka Raya, Endrawati, Jumat (12/5/2019) mengatakan, masa tenang dimulai pada tanggal 14 - 16 April.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan pada tanggal 13 besok, peserta pemilu harus menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK) maupun non APK.
Jika pada hari tenang masih ditemukan adanya APK yang terpasang, maka akan ada sanksinya.
Berikut beberapa poin imbauan dari Bawaslu.
1. Mengimbau seluruh peserta pemilu di wilayah Kota Palangka Raya agar menurunkan secara mandiri seluruh APK/non APK pada masa tenang.
--page
2. Pada masa tenang, Bawaslu Kota Palangka Raya beserta instansi terkait akan melaksanakan penertiban APK/non APK, atribut kampanye yang terpasang di lahan atau rumah milik pribadi, swasta dan atau terpasang melanggar ketentuan yang berlaku.
3. Mengimbau berdasarkan ketentuan Pasal 492, Undang-undang 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
4. Mengimbau berdasarkan ketentuan Pasal 509, Undang-undang 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan setiap kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (BUDI YULIANTO/B-11)








