PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masa tenang untuk pemilu 2019 akan segera tiba, persisnya dimulai pada Minggu (14/4/2019) sampai dengan Selasa (26/4/2019). Pada Rabu (17/4/2019), barulah pencoblosan berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati mengatakan akan melakukan patroli di hari tenang, salah satunya untuk mencegah terjadinya politik uang. 

"Bawaslu beserta instansi terkait akan melaksanakan patroli pengawasan hari tenang," kata Endrawati, Jumat (12/4/2019).

Jika nanti ditemukan adanya politik uang atau bentuk pelanggaran lainnya maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Pasal 523 ayat 2 UU 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menyatakan setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 278 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. 

--page

Di sisi lain ia juga mengimbau peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) maupun non APK paling lambat pada Sabtu (13/4/2019) besok. (BUDI YULIANTO/B-6)