PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mewanti-wanti kepada peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran praktik politik uang, khususnya di masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi memaparkan jika nantinya ada peserta pemilu yang terbukti melakukan praktik politik uang, maka sanksi pidananya akan lebih berat.

"Pidananya dua kali lipat jika melakukan pelanggaran praktik uang di masa tenang kampanye berupa empat tahun penjara," ujarnya, Jumat (12/4/2019).

Pidana ini pun masih akan ditambah dengan denda berupa uang Rp48 juta. Selain sanksi berupa pidana dan denda, peserta pemilu yang terbukti melakukan kecurangan praktik uang juga bakal mendapat sanksi berupa administrasi.

Sanksi administrasi ini berupa pembatalan peserta pemilu meskipun tetapkan dan menduduki kursi legislatif," imbuh dia. (GAZALI/B-6)