BORNEONEWS, Sampit - Jalan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dipaksa untuk dilalui angkutan yang bertonase melebihi dari kemampuannnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim Hary Rahmad Panca Setia merasa prihatin minimnnya kesadaran banyak pihak menjaga umur jalan di dalam Kota Sampit.
"Salah satunya dengan kerapnya ditemukan angkutan berat masuk dalam kawasan yang tidak mampu menampung bobot tonase tersebut," kata Hary, Sabtu (13/4/2019).
Padahal, kata Hary, secara regulasi sudah tegas, namun sayangnya di penegakan aturan itu masih setengah hati dilakukan. Dalam UU No 22/2009 tentang lalulintas angkutan jalan harus dilaksanakan.
"Akan tetapi sejauh ini masih belum ada penerapan dan penindakan yang tegas," ucap Hary.
--page
Kondisi jalan yang ada ini masih sebatas di angka muatan sumbu terberat yakni 8 ton, jika melebihi dari angka tersebut makin cepat kerusakan jalan.
Tentunya, kata dia, DPRD tidak ingin umur jalan itu pendek, sebab konsekuensinyan adalah anggaran akan terkuras hanya untuk urusan memperbaiki seputar infrstruktur tersebut saja. Sementara kebutuhan lain juga banyak. (NACO/B-2)








