PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pengamat hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Henry S Dalim menegaskan baik pemberi dan penerima suap dalam money politic dapat dikenakan sanksi.

Hal ini disampaikannya menyangkut rilis Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi tentang adanya 733 Tempat Pemungutan (TPS) dalam pemilu yang rawan kecurangan. 

“Money politik itu jelas bentuk pelanggaran dan harus ditindak tegas,” ucapnya, Sabtu (13/4/2019).

Di sana dia mengingatkan, para penegak hukum saat menjelang pemilu untuk benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik agar kecurangan tidak terjadi di kalangan masyarakat. 

Henry juga mengajak warga Kalteng untuk lebih proaktif dalam pemilu ini, jika memang ada pelanggaran yang terjadi segera dilaporkan agar segera ditindak oleh pengawasan pemilu. 

--page

“Saya harapkan pemilu tahun ini berlangsung dengan jujur dan tidak ada pelanggaran yang terjadi dan jangan sampai ada money politik di lingkup masyarakat,” tegasnya.

Pasalnya, berdasarkan pandangannya jika masyarakat tertangkap tangan menerima suap, maka kemungkinan akan terkena pidana. 

“Karena money politik masuk dalam kasus suap, jadi penerima dan pemberi kena pidana,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-2)