SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kapolres Kotawaringun Timur (Kotim) mengingatkan kepada seluruh personel Polri yang bertugas untuk pengamanan pemilu, agar memerhatikan tujuh teknis pengamanan tempat pemungutan suara (TPS).

"Jangan lupakan teknis yang sudah diberikan pada kegiatan pembekalan. Jadikan itu pedoman serta atensi dalam pelaksaan tugas di TPS," kata Kapolres Kotim, AKBP Mohammad Rommel, saat apel pergeseran pasukan pengamanan TPS, Minggu (14/4/2019).

Adapun tujuh teknis itu yakni, pertama, petugas pengamanan TPS harus mampu menguasai situasi di lokasi yang menjadi tanggungjawab pengamanannya. Kemudian harus mengeali petugas KPPS serta potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi.

Kedua, petugas keamanan harus segera mengenali lingkungan yang menjadi tanggungjawab pengamanannya, mengenali tokoh masyarakat, pemuda, agama, dan adat untuk dapat menjalin komunikasi. Sehingga potensi kerawanan dapat diantisipasi.

Ketiga, mengenali petugas TPS yang terdiri dari KPPS, anggota PPS dan linmas yang bertugas. Membina koordinasi dan komunikasi yang baik guna menciptakan kolaborasi tugas yang harmonis.

Ke empat, kenali dan jalin komunikasi dengan instansi terkait serta tokoh masyarakat di sekitar TPS secara proaktif guna membantu kelancaran proses pemungutan suara.

Ke lima, laksanakan tugas sesuai porsi kepolisian dengan mengedepankan petugas KPPS dan Linmas.

Ke enam, jaga citra Polri dengan menunjukkan sikap dan perilaku sebagai personel Polri yang profesional, humanis dan selektif. Dilarang melakukan tindakan arogan dan kontra produktif.

Dan ke tujuh, jaga netralitas Polri dengan tidak terlibat politik praktis yang mungkin akan dilakukan tim sukses pasangan calon legislatif, presiden dan wakil presiden.

"Selalu waspada dan laksanakan pemantauan secara berkelanjutan terhadap setiap perkembangan situasi wilayah tugasnya masing-masing. Pengamanan pemilu merupakan tugas kita. Hindari perilaku dan perbuatan yang dapat mencoreng citra institusi," tegas Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)