BORNEONEWS, Sampit - Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa tenang sejak Minggu (14/4/2019). Terkait itu, seluruh peserta pemilu dilarang melakukan kampanye ataupun hal lainnya. Dan jika dilanggar, sanksi berat menanti.
"Di masa tenang sejak 14 - 16 April 2019 ini, kampanye dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan," kata Ketua Bawaslu Kotim, M Tohari, Minggu (14/4/2019).
Terkait itu, dia berharap seluruh caleg agar bisa memerhatikan aturan. Jangan sampai ada yang tertangkap melakukan kampanye, aktivitas, slogan, atribut atau hal lainnya yang merujuk pada pelanggaran.
"Sanksinya bisa berakibat fatal terhadap perolehan suara caleg tersebut, begitu juga peserta pemilunya," kata Tohari.
Bahkan tidak hanya itu, sanksi berat lainnya bisa juga diberikan yakni berupa pencopotan dari peserta pemilu.
--page
Dia berharap peserta pemilu tidak melanggar aturan tersebut. Dan manfaatkan masa tenang ini untuk berbuat hal yang lebih positif. Karena sudah diberikan waktu untuk berkampanye sebelumnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








