PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda beriusia 18 asal Kabupaten Gunung Mas, tega menyetubuhi remaja putri berusia 13 tahun.

Terduga pelaku pun dilaporkan ke Polres Palangka Raya atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

"Betul ada laporannya. Masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim AKP Harman Subarkah, Minggu (14/4/2019).

Dalam laporan tersebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Tempat kejadiannya di Palangka Raya.

Bermula ketika terlapor menyuruh korban masuk ke ruang tamu lalu memaksa korban melakukan tindakan tidak terpuji. 

--page

Atas kejadian itu, keluarga korban keberatan lalu melapor ke polisi. (BUDI YULIANTO/B-11)