BORNEONEWS, Palangka Raya - Oknum mahasiswa di Palangka Raya berinisial J, dilaporkan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap korban di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Pada berita sebelumnya, kasus serupa menimpa gadis berusia 13 tahun dengan terduga pelaku berinisial D.
"Anggota masih melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Harman Subarkah, Minggu (14/4/2019).
Perbuatan J dilakukan di sebuah barak Palangka Raya. Peristiwanya terjadi pada Kamis (11/4/2019).
Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Polres Palangka Raya. Saat ini, polisi sedang melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. (BUDI YULIANTO/B-11)








