KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam rangka sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan Pemilihan umum (Pemilu) 2019, Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor meminta agar para Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) tidak meninggalkan daerah dari 10 sampai dengan 18 April 2019.

Menegaskan itu, Wakil Bupati juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Kapuas nomor 270/331/Umum.2019 tertanggal 12 April 2019.

Surat edaran tersebut tertuju untuk Sekda, para Staf Ahli dan Asisten, Sekwan, Inspektur, semua Kepala Dinas ataupun Badan serta Camat di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Hal itu juga menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 270/2750/SJ dalam rangka sinergitas dan optimalisasi dukungan Pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak tahun 2019.

"Agar Kepala SOPD lingkup Pemkab Kapuas tidak meninggalkan Daerah dari 10 sampai dengan 18 April 2019, kecuali untuk menghadiri undangan Presiden dan Wakil Presiden," ucap Nafiah, Senin (15/4/2019).

--page

"Serta mengoptimalkan langkah koordinasi dukungan suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama aparat keamanan menjaga ketertiban daerah masing-masing," jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar seluruh Kepala SOPD melaporkan kepada Bupati terkait dinamika politik dalam daerah yang terjadi menjelang dan pascapelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif serentak. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)