SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukamara berikan surat teguran kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mengantongi izin (bodong) di Bumi Gawi Barinjam.

Surat teguran yang dilayangkan tersebut telah sesuai tahapan, yakni setelah disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (miras) dan larangan prostitusi oleh Bupati Sukamara.

"Kemarin kami telah mengeluarkan surat teguran pertama bagi THM," kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara Iwan Miraza, Senin (15/4/2019)

Menurut Iwan, surat teguran pertama yang dikeluarkan adalah untuk pemilik atau pengelola karaoke yang masih melakukan kegiatan atau masih beroperasi tanpa memiliki surat izin sesuai dengan prosedur yang ada.

"Intinya, pemberian surat teguran ini terkait dengan surat perizinan operasional yang belum mereka miliki dan juga penegakan larangan tempat prostitusi dan penjualan minuman keras secara ilegal," jelasnya.

--page

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Sukamara gencar melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah minuman keras. Sosialiasi menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan.

"Untuk menyosialisasikan Perda tersebut kita mendatangi lokasi Tempat Hiburan Malam, yang kita datangi adalah rumah karaoke yang ada di Desa Kenawan dan juga karaoke yang berada didalam kota Sukamara," tuturnya.

Iwan melanjutkan, mengenai Peraturan Daerah tersebut, pihaknya juga telah memasangnya selembaran kertas yang ditempel dilokasi-lokasi tersebut sebagai pemberitahuan.

"Dengan adanya selembaran pemberitahun ini maka mereka tidak ada lagi alasan dengan mengatakan tidak mengetahuinya," imbuh Iwan Miraza. (NORHASANAH/B-2)