BORNEONEWS, Sukamara - Pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum memiliki surat izin diberi waktu untuk segera mengurus perizinan, apabila tidak mematuhi maka akan kembali diberikan surat teguran kedua.
"Setelah diberikan surat teguran pertama ini, kita bersama pihak terkait lainnya akan melakukan pemantauan terhadap operasional karaoke yang tetap melakukan kegiatan tanpa mengantongi surat izin. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan masih tetap beroperasi maka akan diberikan teguran kedua," ucap Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Senin (15/4/2019)
Iwan berharap, dengan waktu yang diberikan, maka THM bisa segera mengurus surat perizinannya, dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Waktunya selama 10 hari kita berikan untuk segera mengurus surat izin atau menutup tempat karaoke tersebut. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tersebut masih ada yang beroperasi maka akan diberikan tindakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Iwan menambahkan, surat teguran yang dilayangkan tersebut telah sesuai tahapan, yakni setelah disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman keras (miras) dan larangan prostitusi oleh Bupati Sukamara. Surat teguran pertama yang dikeluarkan adalah untuk pemilik atau pengelola karaoke yang masih melakukan kegiatan atau masih beroperasi tanpa memiliki surat ijin sesuai dengan prosedur yang ada.
--page
"Intinya, pemberian surat teguran ini terkait dengan surat perizinan operasional yang belum mereka miliki, dan juga penegakan larangan tempat prostitusi dan penjualan Miras secara ilegal," jelas Iwan Miraza. (NORHASANAH/B-2)








