BORNEONEWS, Kuala Kurun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memusnahkan surat suara yang rusak maupun lebih, di halaman kantor KPU setempat, Senin (15/4/2019)
"Pemusnahan ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai," ucap Ketua KPU Gumas, Stepenson.
Pemusnahan surat suara yang rusak maupun lebih dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan juga melibatkan Bawaslu, Polri, TNI, Kejaksaan, dan lainnya.
Pemusnahan logistik surat suara itu meliputi semua jenis pemilihan, mulai dari presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPR provinsi, serta DPRD kabupaten.
Untuk surat suara yang rusak berjumlah 2.077 lembar. Sedangkan surat suara yang lebih berjumlah 3.220 lembar.
--page
"Yang kami musnahkan adalah surat suara rusak dan lebih, jadi total surat suara yang dimusnahkan berjumlah 5.297," tukas Stepenson. (MAGANG 1/B-11)








