BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Sahdin Hasan mengingatkan persamaan hak terkait pendidikan antara anak anak normal dan juga anak berkebutuhan khusus.
“Pemerintah telah mencanangkan program inklusif untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Yakni program penyamaan hak antara anak-anak normal dan yang berkebutuhan khusus,” tutur Sahdin, Senin (15/4/2019).
Dia menegaskan setiap sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus. Tidak ada lagi sebutan menganak tirikan pelajar yang berkebutuhan khusus.
Anak-anak berkebutuhan khusus diberikan pilihan sekolah yang sama, sehingga tidak terbatas di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Walaupun, lanjut dia dalam pengaplikasiannya dilapangan nantinya anak-anak berkebutuhan khusus perlu bimbingan dan perlakuan lebih.
--page
“Perlakukan lebih ini baik dalam proses belajar sampai ke proses penentuan saat ujian akhirnya nanti,” sebut dia. (HERMAWAN DP)








