SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Masyarakat yang tidak menerima C6 atau surat pemberitahuan pemilih, tidak perlu khawatir.

Karena tetap mempunyai hak sebagi pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 ini, asalkan memang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

"Jika hingga hari pencoblosan tidak menerima C6, maka tetap bisa menggunakan hak pilih. Yang penting sudah masuk dalam DPT," ujar Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah, Senin (15/4/2019). 

Jadi jika tidak membawa formulir C6, maka pemilih bisa langsung datang ke TPS untuk memeriksa nama di pengumuman DPT.

Setelah itu baru tunjukan KTP-e, dan informasikan bahwa sudah terdaftar. Sehingga hal itu akan mempermudah petugas untuk melakukan pengecekan. 

--page

"Jadi tidak usah khawatir, yang terpenting pada 17 April 2019 nanti datang ke TPS untuk mencoblos," ungkap Fathonah. 

Sedangkan untuk jadwal pencoblosannya sendiri tetap saja dari mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.

Namun sementara masih ada waktu sebelum hari pencoblosan, diharapkan masyarakat aktif melapor ke KPPS dan tunjukan KTP-e. Sehingga dapat diketahui apakah C6 milik yang bersangkutan sudah terdistribusi atau belum.

"Kalau belum juga menerima C6, maka segera pertanyakan ke KPPS. Sehingga bisa ditindaklanjuti," terang Fathonah. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)