PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan lebih dari 3000 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) di Kota Palangka Raya. 

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menerangkan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan masa tenang yang seharusnya APK sudah ditertibkan oleh tim kemenangan.

"Terkait ini, kita akan menertibkan dan harus selesai hari ini," ujarnya, Selasa (16/4/2019).

Satriadi mengingatkan peserta pemilu agar menaati peraturan di masa tenang sehingga tidak ada lagi aktifitas kampanye.

Selain permasalahan APK, Satriadi memprediksi hampir setiap daerah sangat berpotensi terjadi pelanggaran pemilu, khususnya daerah Kotim dan Kapuas.

--page

"Jumlah wilayah dan TPS dua kabupaten ini lebih banyak sehingga potensi kecurangannya pun lebih besar," ujarnya.

Lebih jauh, dia menyebut kerawanan praktik kecurangan ini adalah penyalahgunaan C6 serta pelaksanaan saat pencoblosan. (GAZALI/B-5)