KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2019, bertempat di kantor DPRD terletak di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas pada Selasa (16/4/2019) siang.

Adapun dalam rapat paripurna hari ini dengan agenda penyamapaian rekomendasi rekomendasi oleh tim pansus DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2018.

Ketua Tim Pansus DPRD terhadap LKPj 2018, Wahyudinata dalam rapat paripurna menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Kapuas dalam laporan tersebut.

"Kami sampaikan hasil kerja Pansus yang membahas LKPj tahun 2018 Alhamdulillah sudah selesai berupa rekomendasi, dan intinya menerima laporan tersebut dengan masukan," ucap Wahyudinat.

Penyampaian rekomendasi LKPj ini berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah. 

--page

"Ada beberapa hasil pembahasan yang menjadi rekomendasi dan catatan-catatan penting," katanya.

Dari hasil rekomendasi tersebut diantaranya terkait penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2018 telah melaksanakan terdiri dari 23 urusan wajib, 6 urusan pilihan dan 5 fungsi penunjang urusan pemerintahan berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian urusan pemerintahan daerah.

"Berdasarkan data BPS kondisi terakhir laju inflasi Kabupaten Kapuas mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun walau masih terkendali," ucapnya. 

"Angka kemiskinan tahun 2017 sebesar 5,32 persen penurunan sebesar 0,38 persen dibanding dengan angka kemiskinan Tahun 2016 sebesar 5,70 persen, ini kita harapkan bisa ditekan lagi," lanjutnya.

Adapun dalam rekomendasi tersebut yang telah diberikan masukan di antaranya pertama tentang pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kapuas pada 2018, kemudian PDRP nya per kapitanya, kemudian inflasi 2018.

Dilanjutkan angka kemiskinan, indeks pembagian atau pembangunan manusia (IPM) pendapatan daerah target dan realisasinya tentang pencapaian. 

Dan dari sektor pendapatan 2018 sejauh mana realisasi pajak dan pencapaiannya, kemudian dana perimbangan, DAU, DAK dana bagi hasil bukan pajak, lain lain pendapatan daerah.

Serta encapaian bidang pembangunan ini dilihat dari prosentasi atau kinerja pelayanan SOPD, Dinas atau Badan ditambah mudian prestasi Pemda yang diraih WTP. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)