BPRNEONEWS, Kasongan - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Katingan, Yosafat E Kawung mengingatkan kepada warga yang memiliki hak pilih tentang batas waktu pendaftaran atau registrasi pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
"Jadi pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB adalah batas waktu pendaftaran atau registrasi sebagai pemilih di TPS, bukan batas waktu pencoblosan," kata Yosafat, Selasa (16/4/2019).
Namun jika sampai pukul 13.00 WIB masih ada pemilih yang sudah mendaftar dan menunggu antrian untuk dipanggil, maka KPPS (kelompok pemungutan suara) wajib tetap melayani sampai antrean yang sudah mendaftar tersebut selesai atau habis.
"Jika sampai pukul 13.00 WIB ternyata masih banyak pemilih yang mengantre di TPS dan belum mendapat giliran mendaftar karena antreannya panjang, maka bagi mereka yang nyata-nyata sudah lama mengantre di TPS, tetap dapat dilayani walaupun waktu sudah pukul 13.00 WIB," ujarnya.
Kemudian jika terjadi antrian panjang, maka KPPS harus punya skenario untuk mempercepat proses pendaftarannya, yakni dengan metode atau cara, salah satu KPPS yang bertugas bisa melakukan pendaftaran secara mobail dengan mendatangi langsung satu persatu pemilih yang telah lama antredi TPS.
--page
"Sedangkan yang tidak dapat dilayani oleh KPPS adalah pemilih atau masyarakat yang baru datang ke TPS setelah pukul 13.00 WIB dan bukan bagian dari pemilih atau masyarakat yang sudah sejak lama datang dan mengantre di TPS," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)








