PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada sejumlah keanehan dalam keterangan saksi dari pihak Bank BTN yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tindak pidana kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

Hal ini yang dirasakan penasihat hukum Yantenglie, Suriansyah Halim. Dia mengatakan keanehan itu dirasakan anehlantaran saksi Arie Nur Trinaldiguna yang menjabat Kepala Kantor Kas BTN Pondok Pinang Jakarta Selatan tidak bisa menjelaskan raibnya dana kas daerah Kabupaten Katingan itu.

“Kesaksian saksi dari pihak BTN itu sangat aneh, karena dia yang posisinya sebagai kepala kantor kas. Uang itu disimpan, tidak bisa menjelaskan bagaimana raibnya uang miliaran rupiah itu,” jelas Suriansyah.

Menurutnya saksi tidak sepatutnmya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi dana kas daerah Kabupaten Katingan. Tidak adanya persiapan sama sekali dalam bersaksi.

“Dia jadi saksi dipersidangan ini harusnya mempersiapkan bahan, karena saksi dari pihak bank ini dihadirkan untuk menjelaskan raibnya uang. Kalau dia dipanggil kemudian tidak tahu apa-apa mending tidak usah jadi saksi,” tukasnya. (AGUS/B-6)