BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Timur memusnahakan surat suara rusak maupun cacat di hari pencoblosan, Rabu (17/4/2019) pukul 00.20 WIB, di gudang logistik KPU Jalan Fridolin Ukur Tamiang Layang.
Turut hadir dalam pemusnahan itu Ketua KPUD Barito Timur Andy Amyanu Gandrung beserta anggota, perwakilan Banwaslu, TNI, dan Polri tanpa di hadiri perwakilan partai maupun dari pemerintah daerah setempat.
"Langsung kita musnahkan, selesai pembakaran surat suara kita buat berita acaranya," ucap Andy.
Surat suara yang dimusnahkan karena rusak sehingga tidak dapat digunakan, dari surat suara yang sobek, bercak-bercak, dan kusam.
"Sesuai prosedur, surat suara yang rusak dan berlebih ini harus dimusnahkan. Kita tidak mengirim kembali ke perusahaan tapi memusnahkannya," kata dia. (PRASOJO/B-5)








