BORNEONEWS, Tamiang Layang - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Barito Timur memusnahkan 2.701 surat suara rusak dan berlebihan hasil sortir petugas dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu (17/4/2019) pukul 00.20 WIB, di halaman gudang logistik KPU Jalan Fridolin Ukur Tamiang Layang.
Ketua KPUD Barito Timur Andy Amyanu Gandrung mengatakan, surat suara rusak dipastikan telah dimusnahkan semua dan tidak ada lagi yang tersisa.
"Surat suara yang dimusnahkan itu rusak, cacat, warna tidak jelas, dan berlebihan," ucapnya.
Andy, merinci surat suara yang berlebih sebanyak 2.019 lembar, sedangkan yang rusak sebanyak 682 lembar. Surat suara yang rusak terdiri dari surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 4 lembar rusak dan berlebih sebanyak 311 lembar.
--page
Kemudian untuk surat suara DPR RI berlebih sebanyak 298 lembar dan yang rusak sebanyak 186 lembar.
Lanjut dia, surat suara DPD RI mengalami kerusakan sebanyak 148 lembar dan 1 lembar berlebih dari yang dibutuhkan. Kemudian untuk DPRD Provinsi KalimantanTengah dapil IV mengalami kerusakan sebanyak 207 lembar dan berlebih sebanyak 1.111 lembar.
Untuk DPRD Kabupaten Barito Timur daerah pemilihan (Dapil) I terdapat 41 lembar surat suara dan yang berlebihan 151 surat suara. Dapil II surat suara rusak 28 lembar dan berlebihan 80 lembar, dan Dapil III surat suara rusak 68 lembar dan berlebihan 67 lembar surat suara.
"Surat suara tersebut telah kita musnahkan dan surat suara yang akan digunakan telah kita distribusikan semua dan sampai," katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 3 (DPTHP3) pemilih Kabupaten Barito Timur berjumlah sebanyak 76.481 orang, yang terdiri dari pemilih laki-laki 38.708 dan pemilih perempuan 37.773 orang dengan jumlah Tempat pemilihan suara (TPS) 387 unit yang berada di 101 desa dan 3 kelurahan. (PRASOJO/B-5)








