PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Walaupun berstatus sebagai narapidana, warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tetap memiliki hak pilih dalam Pemilu Serentak 2019, Rabu (17/4/2019).

Dari dua TPS yang berada di dalam lingkungan Lapas yaitu TPS 40 dan TPS 58 , total pemilih yang terdaftar sebanyak 569 orang.

Kepala Lapas Kelas II B Pangkalan Bun Kusnan menjelaskan selain narapidana yang masih harus menjalani hukumannya, terdapat para narapidana yang telah bebas yang menyalurkan hak pilihnya di dua TPS dalam lingkungan Lapas ini.

"Walaupun ada sebagian yang telah bebas, namun namanya terdaftar untuk memilih di dua TPS dilingkungan Lapas. Tentunya yang sudah terdaftar tidak busa kita coret. Namun syukurlah walaupun mereka yang sudah bebas, namun mereka tetap datang menyalurkan hak pilihnya sekaligus bersilaturahmi," jelas Kusnan.

Kusnan jug merasa bnagga atas antusias para narapidana mengikuti pemilu 2019 ini.

--page

"Bisa dilihat tadi merek tampak tertib mengantre untuk memberikan hak pilihnya. Rata-rata para narapidana tidak menginginkan hak pilihnya hilang dalam pemilu kali ini," jelas Kusnan. (KRIDA/B-5)