BORNEONEWS, Muara Teweh – Sebanyak 259 penghuni lapas kelas II B Muara Teweh menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 di TPS khusus yakni TPS 35 yang berada di dalam Lapas.
Kepala Lapas kelas II B Muara Teweh, Sarwito mengatakan, jumlah penghuni lapas ada 324 orang. Namun yang terdaftar menjadi DPT hanya 259 orang.
Sebanyak 65 orang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena yang bersangkutan di luar penduduk Barito Utara dan Murung Raya.
“Yang menjadi kendala yakni 65 penghuni lapas tersebut tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sehingga tidak terverifikasi di Dukcapil. Setelah diteliti verifikasi di Dukcapil mereka tidak ada NIK maupun KK sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,” terang Sarwito, Rabu (17/4/2019).
Namun, kata dia, pihaknya sudah menerangkan kepada 65 orang penghuni lapas yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya, bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal. Namun tidak bisa teratasi dan mereka juga sudah menerima.
--page
Untuk pelaksanaan pemilihan di lapas berjalan aman dan lancar. “Pemilu di lapsa bukan hal yang baru lagi, karen setiap pemilihan kita juga selalu melaksanakan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-2)








